E
KANTOR IMIGRASI BIAK NUMFORPortal Informasi dan Pengaduan Masyarakat

Sampaikan Informasi atau Pengaduan

Gunakan kanal ini untuk menyampaikan informasi terkait keimigrasian atau pengaduan pelayanan. Petugas akan melakukan pemeriksaan awal sesuai kewenangan.

Perhatian: Formulir ini merupakan kanal penerimaan internal Kantor Imigrasi Biak Numfor, bukan pengganti SP4N-LAPOR! atau mekanisme pelaporan tindak pidana. Informasi yang disampaikan belum tentu benar sampai diverifikasi. Jangan mengirim data pribadi sensitif yang tidak diperlukan.
Dengan mengirim, Anda menyatakan bahwa informasi diberikan dengan itikad baik. Laporan akan disimpan untuk proses verifikasi internal. Hindari mengunggah atau menyebutkan nomor paspor, NIK, data kesehatan, atau informasi rahasia yang tidak diperlukan. Portal ini belum menyediakan unggahan berkas pada tahap awal.

Transparansi Penanganan Laporan

Statistik agregat laporan yang masuk melalui portal ini. Tidak menampilkan identitas atau isi laporan.

Memuat statistik...
Data ditampilkan secara agregat dan bukan indikator kinerja penyelesaian perkara.

Bagaimana laporan ditangani?

1. Laporan diterima dan diberi kode tiket. 2. Petugas memeriksa kelengkapan dan kewenangan. 3. Laporan ditelaah dan diteruskan bila diperlukan. 4. Unit terkait melakukan tindak lanjut. 5. Pelapor memperoleh pembaruan status dan informasi hasil yang dapat disampaikan.

Transparansi dan perlindungan data: Riwayat status dan keterangan yang ditampilkan hanya informasi yang aman dibagikan kepada pelapor. Identitas, dokumen, catatan internal, dan informasi pemeriksaan tidak ditampilkan. Target pembaruan awal adalah estimasi operasional, bukan jaminan penyelesaian perkara.

Kanal ini merupakan kanal penerimaan internal Kantor Imigrasi Biak Numfor dan tidak menggantikan SP4N-LAPOR! atau mekanisme pelaporan tindak pidana. Pengaduan pelayanan publik diproses sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak Numfor · Informasi dan Pengaduan Masyarakat