Sampaikan Informasi atau Pengaduan
Gunakan kanal ini untuk menyampaikan informasi terkait keimigrasian atau pengaduan pelayanan. Petugas akan melakukan pemeriksaan awal sesuai kewenangan.
Transparansi Penanganan Laporan
Statistik agregat laporan yang masuk melalui portal ini. Tidak menampilkan identitas atau isi laporan.
Bagaimana laporan ditangani?
1. Laporan diterima dan diberi kode tiket. 2. Petugas memeriksa kelengkapan dan kewenangan. 3. Laporan ditelaah dan diteruskan bila diperlukan. 4. Unit terkait melakukan tindak lanjut. 5. Pelapor memperoleh pembaruan status dan informasi hasil yang dapat disampaikan.
Kanal ini merupakan kanal penerimaan internal Kantor Imigrasi Biak Numfor dan tidak menggantikan SP4N-LAPOR! atau mekanisme pelaporan tindak pidana. Pengaduan pelayanan publik diproses sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak Numfor · Informasi dan Pengaduan Masyarakat